Sekolah Berbudaya Lingkungan, inilah yang
menurut saya perlu mendapat perhatian kita semua. Alasannya sederhana,
"Bumi kita semakin rusak"
lingkungan tempat kita berada sudah tidak lagi memberikan rasa nyaman. Siapakah yang merusak Bumi ini, jangan
sepenuhnya menyalahkan pihak lain atau
orang lain, kita pun terlibat di dalamnya (silahkan renungkan sendiri). Siapa
pula yang harus memperbaiki lingkungan, ya kita sendiri.
ADIWIYATA merupakan program terhadap
sekolah untuk mewujudkan sekolah berwawasan dan peduli lingkungan (Sekolah
Berbudaya Lingkunngan). Adiwiyata mempunyai makna “Tempat yang baik dan ideal
dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika
yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan
menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan”.
1. Tujuan Program Adiwiyata
Program Adiwiyata bertujuan menciptakan
kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran
warga sekolah, sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut
bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan
pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya
kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan
menengah di Indonesia. Disamping pengembangan norma-norma dasar yang antara
lain: kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Serta penerapan
prinsip dasar yaitu: partisipatif, dimana komunitas sekolah terlibat dalam
manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran; serta berkelanjutan, dimana seluruh
kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komperensif.
2. Indikator Program Adiwiyata
A. Pengembangan Kebijakan Sekolah
Peduli dan Berbudaya Lingkungan
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan
berbudaya lingkungan maka diperlukan beberapa kebijakan sekolah yang mendukung
dilaksanakannya kegiatan-kegiatan pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga
sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Program Adiwiyata yaitu
partisipatif dan berkelanjutan.
Pengembangan kebijakan sekolah tersebut
antara lain:
1. Visi dan misi sekolah yang
peduli dan berbudaya lingkungan.
2. Kebijakan sekolah dalam
mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan hidup.
3. Kebijakan peningkatan
kapasitas sumber daya manusia (tenaga kependidikan dan
non-kependidikan) di bidang
pendidikan lingkungan hidup.
4. Kebijakan sekolah dalam upaya
penghematan sumber daya alam.
5. Kebijakan sekolah yang
mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang bersih dan sehat.
6. Kebijakan sekolah untuk
pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan
masalah lingkungan hidup.
B. Pengembangan Kurikulum
Berbasis Lingkungan
Penyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan
melalui kurikulum secara terintegrasi atau monolitik. Pengembangan materi,
model pembelajaran dan metode belajar yang bervariasi, dilakukan untuk
memberikan pemahaman kepada siswa tentang lingkungan hidup yang dikaitkan
dengan persoalan lingkungan sehari-hari (isu local).
Pengembangan kurikulum tersebut
dapat dilakukan antara lain:
1. Pengembangan model
pembelajaran lintas mata pelajaran.
2. Penggalian dan pengembangan
materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar.
3. Pengembangan metode belajar
berbasis lingkungan dan budaya.
4. Pengembangan kegiatan
kurikuler untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang lingkungan
hidup.
C. Pengembangan Kegiatan Berbasis
Partisipatif
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan
berbudaya lingkungan, warga sekolah perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas
pembelajaran lingkungan hidup. Selain itu sekolah juga diharapkan melibatkan
masyarakat disekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang memberikan
manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat maupun lingkungannya.
Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
1. Menciptakan kegiatan ekstra
kurikuler/kurikuler di bidang lingkungan hidup berbasis patisipatif di sekolah.
2. Mengikuti kegiatan aksi
lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar.
3. Membangun kegiatan kemitraan
atau memprakarsai pengembangan pendidikan lingkungan hidup di sekolah.
D. Pengelolaan dan atau
Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah
Dalam mewujudkan sekolah yang peduli dan
berbudaya lingkungan perlu didukung sarana dan prasarana yang mencerminkan
upaya pengelolaan lingkungan hidup, antara lain meliputi:
1. Pengembangan fungsi sarana
pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan lingkungan hidup.
2. Peningkatan kualitas
penge-lolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan sekolah.
3. Penghematan sumberdaya alam
(listrik, air, dan ATK).
4. Peningkatan kualitas pelayanan
makanan sehat.
5. Pengembangan sistem
pengelolaan sampah.
3. Penghargaan Program Adiwiyata
Pada dasarnya program Adiwiyata tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi
atau lomba. Penghargaan Adiwiyata diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada
sekolah yang mampu melaksanakan upaya peningkatan pendidikan lingkungan hidup
secara benar, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penghargaan
diberikan pada tahapan pemberdayaan (selama kurun waktu kurang dari 3 tahun)
dan tahap kemandirian (selama kurun waktu lebih dari 3 tahun).
Pada tahap awal, penghargaan Adiwiyata
dibedakan atas 2 (dua) kategori, yaitu:
1. Sekolah Adiwiyata adalah,
sekolah yang dinilai telah berhasil dalam melaksanakan Pendidikan Lingkungan
Hidup.
2. Calon Sekolah Adiwiyata
adalah. Sekolah yang dinilai telah berhasil dalam Pengembangan Pendidikan
Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner yang diterima
oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dari seluruh Indonesia sebanyak 146
sekolah yang berasal dari 17 propinsi. Setelah melalui tahaptahap seleksi
penilaian, maka ditetapkanlah 30 sekolah sebagai calon model sekolah Adiwiyata
tahun 2007. Sedangkan 10 sekolah yang telah terseleksi sebelumnya di tahun 2006
(meliputi ruang lingkup Pulau Jawa) ditetapkan sebagai sekolah penerima
penghargaan Adiwiyata sesuai dengan kategori pencapaiannya.
4. Tata Cara Pengusulan Calon
Penerima Penghargaan Adiwiyata
Setiap Sekolah dapat diajukan oleh
Pemerintah Daerah sebagai calon Sekolah Adiwiyata sesuai dengan kuota yang
ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Pengajuan calon
sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan mengisi kuesioner dan menyertai
lampiran yang diperlukan sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh
Kantor Negara Lingkungan Hidup.
Calon sekolah Adiwiyata dan
sekolah Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh Dewan Pertimbangan Adiwiyata.
Penerima penghargaan calon dan
sekolah Adiwiyata ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
5. Mekanisme Penilaian Program
Adiwiyata
Pada dasarnya peluang mengikuti program
Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah di tanah air Indonesia. Mengingat
keterbatasan yang ada dan kepentingan dari semua pihak terkait, maka dalam
proses seleksi dan peni laian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh
berbagai pihak, antara lain: Pemerintah Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir
oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi dan pihak swasta lainnya.
Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri dari
berbagai pemangku kepentingan yaitu: Kementerian Negara Lingkungan Hidup,
Departemen Pendidikan Nasional, LSM yang bergerak di bidang lingkungan,
Jaringan Pendidikan Lingkungan, Perguruan Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan
Pengesahan Adiwiyata terdiri dari Pakar Lingkungan, Pakar Pendidikan
Lingkungan, wakil dari Perguruan Tinggi dlsbnya.
0 komentar:
Posting Komentar